Headlines News :
Home » » System pewarisan pada masa jahiliyah

System pewarisan pada masa jahiliyah

Written By Ibnsyam on Ahad, 4 Oktober 2009 | 8:16 PG


Oleh" Ibn_syams

Warisan merupakan salah satu sebab seseorang mendapatkan hak milik dari orang yang telah meninggal dunia, setelah hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan simayit telah terpenuhi kecuali ada orang lain yang berkeinginan untuk menanggung semuanya,hak itu adalah pengurusan jenazah,hutang dan wasiat dengan sarat tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan simayit..
Kalau kita lihat diera modern ini dimana era yang penuh dengan kemajuan yang sangat signifikan kemajuan teknolgi yang pesat memberikan kemudahan kepada manusia untuk mengakses berbagai hal namun kemajuan yang ada bukan bearti kita melupakan warisan klasik yang sejak nabi Muhammad masih hidup bahkan ilmu ini Allahlah yang menentukan bagian setiap individu,sebagai mana yang disinyalir dalam sebuah hadis bahwa ilmu mawarist yang pertma kali akan dilupakan oleh manusia dan yang pertama kali dicabut oleh umat nabi kita muhammad s.aw.,
menurut analisa penulis mengapa ilmu ini akan cepat dilupakan karna saya melihat bahwa ilmu mawaris mencakup dua hal yang perlu di kaji mulai dari memahami fiqih mawarist perlu juga mengkaji ilmu ini dari segi hisaban( akuntasi mawarist)karna ilmu ini langsung praktek dalam kehidupan nyata.sehingga ketika terjadi permasalah mampu memberikan solusi yang tepat sesuai dengan syariat,..dengan kenyataan seperti ini mayoritas orang malas untuk mengkajinya yang berakibatkan akan hilang ilmu ini dari permukaan bumi hingga dilupakan oleh kebanyakaan ahlul ilmi,.
Dalam artikel ini penulis tidak membahas ilmu ini dari segi fiqih atau pun hisaban akan tetapi ingin sediket melihat ilmu ini dimasa sebelum datangnya islam

Sebelum islam datang bangsa arab jahiliah sudah menerapkan hukum sendiri sesuai dengan adat ketika itu meraka lebih kuat berpegang pada adat peninggalan nenek moyangnya dulu dimana system yang mereka terapakan jauh berbeda jika Itu di bandingkan dengan saat islam datang system pewarisan meraka terlalu melebihkan satu fihak dengan menggunakan berbagai alasan yang ada….sehingga bangsa arab jahili memberikan hak pewarisan kepada orang-orang tertentu
Dalam diktat kuliah syariah dengan judul ahkan al-mawaris wal wasoya fi fiqh islami disana dijelaskan ada beberapa sebab seseorang mendapatkan hak pemilikan harta peninggalan tat kala seseorang meninggal dunia,meraka membagi dalam dua kategori diantaranya : dengan sebab keturunan kedua karna sebab tertentu ia mendapatkan warisan.disni kita akan coba menguraikan beberapa point tesebut

1.keturunan

Keturunan salah satu sebeb seseorang mendapatkan harta warisan, ketika misalnya seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan anak kandung maka secara tidak langsung anak akan mewarisi harta yang telah ditinggalkanya, lalu bagai mana halnya dengan arab jahiliah waktu itu ,arab jahili ketika itu mewariskan hanya kepada anak laki-laki yang paling besar dengan motif sudah mampu menaiki kuda ,mampu berperang melawan musuh lebih anehnya lagi jika anak laki-laki yang paling besar tidak ada meraka akan memberikan hak pewarisan kepada kerabat yang paling dekat dengan almutafaffa seperti paman saudara simayit dah bahkan kepada paman simayit
Yang paling sadis sekali arab jahiliyah terlalu mendiskriminasikan perempuan dan anak-anak kecil tak kira itu laki-laki ataupun perempuan karna dalam persfektif meraka anak perempaun dan anak-anak kecil tidak mampu untuk naik kuda apa lagi berperang melawan musuh jadi menurut mereka tidak ada gunanya diberikan kepada mereka
Ketika ayat-ayat mawaris diturunkan masyarakat arab merasa kebaratan untuk meneriman kenyataan tersebut dan menginginkan untuk menghapus hukum yang ada karna tidak sesuai dengan adat istiadat yang meraka terapkan hal ini terangkum dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh ibnu jarir bahwa Abdullah bin abas berkata ketika ayat-ayat mawarist turun dimana allah telah menetapkan bagian anak laki-laki ,anak perempuan serta kedua orang tua sebagian mereka tidak senang meraka berkata mengapa istri memperoleh bagian seperempat atau seperdelapan,anak perempuan seperdua,dan anak laki-laki yang masih kecil juga memperoleh bagian ,padahal mereka tidak ikut berperang melawan musuh dah tidak pula menghasilkan harta dari rampasan perang ?sebaiknya kita tidak membicarkan masalah ni mudah-mudahan rasulullah melupakannya atau kita meminta kepada beliau agar merubahnya.dalam keterangan hadist jelas sekali bahwa arab jahili memang termasuk orang-orang yang selalu menentang ketentuan hukum yang telah diterapkan


2.mendapatkan pewarisan karna ada sebab tertentu

-anak angka

Anak angkat merupakan salah satu sebab untuk mendapatkan harta warisan logikanya begini ketika seseorang telah mengangkat anak orang dengan tujuan ingin dijadikannya sebagai anaknya nah tak kala sipengngkat anak tadi meninggal dunia secara otomatis anak yang angkat akan mewarisi seluruh harta peninggalanya tanpa terkecuali pada hal dalam Islam anak angkat sama sekali tidak berhak atas harta peninggalan yang mengangkat,saya berikan contoh sahabat nabi muhammad khalifah abu bakar beliau telah mengangkat bilal bin rabah saat dipaksa untuk meninggalkan agama Islam,sebagai anak angkatnya hubungannya dalam pewarisan ketika abu bakar meninggal dunia secara hukum Islam bilal tidak berhak atas peningalan abu bakar…
Alasan lain arab jahiliah menjadikan anak angkat salah satu sebab untuk mendaptkan pewarisan meraka mengharamkan simutabanni untuk menikahi istri anak yang di angkat sama halnya haram baginya menikahi istri anak kandungnya sendiri saat ditalak ataupun ditinggal mati oleh suaminya.


- sumpah setia

Sumpah setia merupakan sebab untuk mendapatkan pewarisan dimana ada dua orang yang saling mengikat sumpah atau juga membuat suatu perjanjian sehingga keduanya saling memberiakan sumpah setia dengan mengatakan : darahku darah mu,warisanku merupakan warisanmu,dengan mengatakan ini maka terjadilah sumpah setia diantara keduanya jika salah satunya meninggal dunia maka yang sahabt beliau yang telah mengikat sumpah tadi akan mewarisi harta yang ditinggalakannya.

Dari poin-poin diatas merupakan sekelumit sebab pewarisan yang telah diterapkan pada masa sebelum datangnya islam,dimana pada dasarnya arab jahili jauh sebelum Islam datang meraka mempunyai hukum sendiri yang menurut meraka releven dengan zamannya…,akan tetapi islam agama yang sumul mencakup semua hal kehidupan mulai dari ketentuan hak setiap individu juga telah dijelaskan dalam al-qur’an secara detail,islam juga telah memberikan kemulian pada wanita maka Sangat ironis sekali jika ada orang mengatakan islam telah mendiskriminasikan hak wanita al-qur’an merupakan rujukan kita sebagai umat nabi muhammad s.a.w., jika kita kembali pada kitab (al-qur’an )tentu akan ada jalan yang kebenaran yang kita capai…semoga dalam tulisan ini bermaanfaat bagi orang lain.
wallahu a’alm bissowab.


Tol’at madiah el-buust
14 syawal 1430
Dikeheningan malam
Share this article :

2 ulasan:

  1. ass...wr.wb
    ehm..ternyata sistem pembagian yang simple juga ya..ga susah susah kayak sekarang he..he..berhubung jaman semakin maju juga lebih praktis.thnxs postingnya bgus kak...

    BalasPadam
  2. makasih atas komnetrnya.mbak diana baik hati,tulisan ini merupakan sedikit sejarah tentang pewarisan pada zaman sebelum datangnya islam,jangan salah faham menganggap ini simple sehingga bisa diterapakan pada zaman islam sekrang....islam sudah mempunyai rujukan yang jelas dalam kitabnya(al-qur'an)..dilain waktu nanti saya akan poting tentang pewarisan dalam isalam..

    BalasPadam

kritik dan saran sangat kami harapkan